WARGA NEGARA DAN NEGARA


Ø  PENGERTIAN  NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

Ø  PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Ø  PENGERTIAN HUKUM
hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Ø  PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Ø  Kriteria
1.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2.       Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
3.       Sehat jasmani dan rohani;
4.       Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.       Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.       Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Contoh warga negara: rakyat yang memiliki tanda kependudukan, berdasarkan hukum dengan kewarganegaraan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengulas kembali tentang pengertian New Media, manfaat, komponen dan penggunaanya

PENGERTIAN GAME, GENRE GAME, PLATFORM GAME DAN CONTOH REVIEW GAME

PEMUDA DAN SOSIALISASI (makalah)