WARGA NEGARA DAN NEGARA
Ø
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Ø PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintahan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan
organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat dan negara.
Ø PENGERTIAN HUKUM
hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik
secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan
bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Ø
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga
Negara yaitu seseorang
yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan
keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
warga
negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan
perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Ø Kriteria
1.
Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
3.
Sehat
jasmani dan rohani;
4.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.
Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7.
Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke
Kas Negara
Contoh warga negara: rakyat yang memiliki tanda kependudukan, berdasarkan
hukum dengan kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar